July 28th, 2017s

Sabung ayam bukanlah hal baru di Indonesia. Sejak masa lampau, praktik adu ayam telah menjadi bagian dari budaya di beberapa wilayah—terutama di Bali, Sulawesi Selatan, dan sebagian Jawa Tengah. Namun dalam konteks hukum dan modernitas saat ini, sabung ayam menghadapi kontroversi besar. Tidak sedikit orang yang terjerat hukum karena menyelenggarakan atau sekadar ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Artikel ini akan mengupas sejarah singkat sabung ayam di Indonesia, praktiknya di masa kini, serta berbagai kasus hukum di mana pelaku sabung ayam terancam atau bahkan dijatuhi hukuman penjara.


🐓 Sejarah Sabung Ayam: Antara Tradisi dan Hiburan

Sabung ayam dulunya bukan sekadar permainan, melainkan ritual budaya. Di Bali misalnya, sabung ayam atau “tajen” dilakukan dalam upacara keagamaan Hindu sebagai bentuk persembahan. Sementara di beberapa daerah Bugis dan Toraja, sabung ayam memiliki makna simbolik dalam acara adat dan pelantikan.

Namun, seiring waktu, sabung ayam bergeser menjadi hiburan taruhan. Banyak yang menyelenggarakan sabung ayam di arena tertutup, dengan uang taruhan sebagai pemicu utama.

Sayangnya, pergeseran inilah yang membuat sabung ayam mulai bertentangan dengan hukum nasional.


⚠️ Sabung Ayam Menurut Hukum Indonesia

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang lainnya, sabung ayam dikategorikan sebagai bentuk perjudian, karena melibatkan taruhan uang dengan hasil tak pasti.

Dasar Hukum:

  • Pasal 303 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun…”
  • Pasal 303 bis:
    Menyebutkan bentuk perjudian lain, termasuk sabung ayam sebagai contoh.

Hukum Tambahan:

  • UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
  • Perda (Peraturan Daerah) di berbagai wilayah yang melarang sabung ayam, bahkan sebagai tradisi

Jadi, meskipun ada nilai budaya, sabung ayam tetap berpotensi masuk ranah pidana apabila diselenggarakan sebagai arena taruhan.


📉 Kasus Nyata: Ketika Sabung Ayam Menjadi Jerat Hukum

1. Kasus Blora, Jawa Tengah (2023)

Polres Blora menggerebek arena sabung ayam yang melibatkan lebih dari 50 orang.

  • Tersangka: 14 orang ditetapkan sebagai pelaku aktif
  • Barang bukti: 6 ekor ayam aduan, uang taruhan Rp 4 juta
  • Hukuman: 4 orang divonis 6 bulan penjara, sisanya dikenai wajib lapor

2. Gowa, Sulawesi Selatan (2022)

Sabung ayam dilakukan setiap hari Minggu di area kebun tebu.

  • Keterlibatan tokoh lokal membuat kasus ini viral
  • Polda Sulsel menegaskan sabung ayam termasuk bentuk perjudian
  • Beberapa pelaku dikenakan Pasal 303 dan ditahan hingga 5 bulan

3. Bali (2020)

Meskipun tajen dilindungi dalam konteks budaya, ada pelanggaran saat sabung ayam dilakukan di luar ritual pura.

  • Putusan adat dan hukum formal bertabrakan
  • Polda Bali memberikan pembinaan dan penindakan selektif
  • Hanya arena non-ritual yang diproses hukum

🧠 Perspektif Hukum vs Budaya: Mana yang Didahulukan?

Sebagian masyarakat adat menilai pelarangan sabung ayam sebagai bentuk pengingkaran terhadap warisan tradisi. Namun, dalam negara hukum, tindakan yang merugikan secara sosial tetap harus diatur.

Menurut pengamat hukum pidana, Dr. Eko Hartono:

“Tidak semua tradisi bisa dijustifikasi jika menimbulkan kerugian publik, potensi kekerasan, dan terlibat unsur uang taruhan.”

Dalam konteks ini, negara tidak melarang ayam bertarung dalam konteks budaya, tetapi akan menindak saat ada taruhan uang, pelibatan massa liar, atau efek sosial yang mengganggu.


📱 Perkembangan Sabung Ayam Online: Masalah Baru?

Era digital membawa bentuk baru perjudian: sabung ayam online. Layanan ini biasanya diselenggarakan oleh website asing yang memperlihatkan live-stream adu ayam, dan pemain bisa memasang taruhan menggunakan saldo digital.

Beberapa masalah yang timbul:

  • Sulit dilacak karena berbasis luar negeri
  • Menggunakan e-wallet dan transfer kripto
  • Menjerat anak muda yang awalnya hanya iseng

Kasus-kasus di Batam, Medan, dan Jakarta mengungkap bahwa sabung ayam online makin marak. Bahkan di satu operasi gabungan 2024 lalu, polisi berhasil membekuk sindikat server sabung ayam online di ruko kawasan Bekasi yang terhubung ke situs luar.


🛡️ Apa Hukuman Nyata Jika Terlibat?

Bentuk KeterlibatanPotensi Hukuman
Penonton di arena sabung1–3 bulan kurungan atau denda
Pemasang taruhan4–10 bulan penjara
Pemilik arena1–5 tahun penjara
Penyelenggara onlineBisa dikenakan UU ITE & TPPU

Jika terbukti terorganisir, bisa dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP (turut serta dalam kejahatan).


🔎 Ciri-ciri Arena Sabung Ayam Ilegal

  1. Lokasi tersembunyi (belakang rumah, kebun kosong)
  2. Kehadiran orang yang berjaga di sekitar (untuk menghindari razia)
  3. Ada meja pencatatan taruhan atau ‘bandar’
  4. Jadwal tetap tiap pekan
  5. Transaksi uang terjadi sebelum dan sesudah pertandingan

Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan aktivitas seperti ini di lingkungannya.


🧭 Upaya Penegakan Hukum dan Sosialisasi

Polri terus meningkatkan patroli siber, intelijen lapangan, dan kerja sama dengan tokoh adat untuk mencegah penyalahgunaan tradisi sabung ayam.

Beberapa daerah juga mulai mengadakan:

  • Edukasi hukum di desa adat
  • Alternatif kegiatan budaya tanpa perjudian
  • Penertiban berbasis musyawarah sebelum proses hukum

📝 Penutup: Tradisi Harus Jalan, Tapi Hukum Harus Tegak

Sabung ayam berada di persimpangan dua jalan: budaya dan hukum. Di satu sisi, ia adalah warisan; di sisi lain, ia juga bisa menjadi sumber kerugian sosial dan pelanggaran pidana jika disalahgunakan.

Bagi Anda yang masih melihat sabung ayam sebagai tradisi, penting untuk melibatkan pihak berwenang, menjaga agar tidak terseret pada perjudian, dan menghindari ekses negatif. Karena sekali masuk proses hukum, ancaman penjara bukan hal yang ringan.

Categories:

Leave a Comments